Selasa, 14 April 2009

Pembuat 'Say No To Mega' Bisa Dipenjara 1 Tahun & Denda Rp 24 Juta


Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dikenakan pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu.

Demikian disampaikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusuma kepada detikcom, Senin (6/4/2009).

Menurut Mulyana, grup 'Say No To Mega' melanggar pasal 84 ayat 1 huruf c dan d UU Pemilu, yakni penghinaan dan mengadu domba masyarakat.

Pasal 270 UU Pemilu berbunyi,' Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sediki Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00.'

Mulyana meminta Bawaslu melaporkan kasus tersebut ke polisi tanpa harus menunggu pengaduan. "Pendapat Bawaslu bahwa tidak dapat dipidana salah. Bawaslu tanpa harus menunggu pengaduan harus segera menyampaikan laporan ke polisi. Ini bukan delik aduan kok," kata Mulyana.

Tidak ada komentar: